Menpan RB Tjahjo Wajibkan ASN di Daerah PPKM Level 1 WFO 100 Persen
Menpan RB Tjahjo Kumolo/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mewajibkan instansi pemerintahan menerapkan kapasitas bekerja di rumah atau work from office (WFO) 100 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) pada daerah yang menerapkan PPKM Level 1.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE Nomor 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan S Nomor 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Nomor 05/2022 ini. 

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Nomor 05/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022:

  1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

    1. Jawa dan Bali

    – PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

    – PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

    – PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

    – PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

  2. Luar Jawa dan Bali

    – PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

    – PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

    – PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

    – PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

  3. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

    1. Jawa dan Bali

    – PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

    – PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

    – PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

  4. Luar Jawa dan Bali

    – PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

    – PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

  5. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

    1. Jawa dan Bali

    – PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

  6. Luar Jawa dan Bali

    PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.