Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan penerapan sistem kerja 2 sif untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan jumlah pengguna kendaraan umum, utamanya commuter line di masa pagebluk COVID-19.

Kebijakan ini muncul setelah KemenPAN-RB melaksanakan rapat koordinasi dengan perwakilan dari sejumlah kementerian, seperti Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian BUMN, dan BNPB.

"Hasilnya pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif yaitu sif satu pada pukul 07.30 sampai 15.30 dan sif dua pukul 10.00 sampai 17.30," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Juni.

Ketika kebijakan ini diterapkan, sistem sif tersebut akan diatur secara terpisah. Untuk ASN, kata Tjahjo, surat edaran akan diterbitkan oleh kementeriannya. Sementara untuk pegawai BUMN, suratnya akan diterbitkan oleh Kementerian BUMN.

"Untuk pegawai swasta, sistem kerja sif akan diatur dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja," ungkap dia.

Tapi, sebelum surat edaran diterbitkan, Tjahjo mengatakan, akan ada survei dan simulasi dulu. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang tertuang dalam surat edaran bisa efektif memecahkan masalah penumpukan penumpang yang berasal dari pekerja. penyelenggara transportasi publik, seperti commuter line, juga akan melakukan survei mengenai jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan mereka.

"Para Sekjen Sestama akan diminta data tentang jumlah pegawai yang bekerja WFO (Work From Office) tiap harinya," ungkap dia.

Tjahjo mengatakan rapat ini juga menghasilkan alternatif lain. Bagi pekerja swasta, misalnya, pemberlakuan sif bisa dilakukan di hari Senin hingga Jumat atau di hari Senin dan Jumat.

Sedangkan alternatif berikutnya, adalah kombinasi dari alternatif yang ada. Misalnya, memberlakukan sif tersebut bagi ASN, Polri, dan TNI serta pekerja swasta hanya berlaku untuk hari tertentu.

Kebijakan sif kerja ini, kata Tjahjo bisa dilakukan di daerah yang masih rawan penularan COVID-19.

"Kami mengusulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.