Kasus COVID-19 di Perkantoran di Jakarta Bertambah Jadi 90 Klaster
Anggota Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah saat mengisi diskusi di BNPB (tangkap layar YouTube BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah menyebut, klaster COVID-19 pada lingkup perkantoran di DKI Jakarta bertambah menjadi 90 klaster. Dari klaster ini, ada 459 pegawai yang terkonfirmasi kasus COVID-19.

"Kalau kita lihat, angkanya bertambah 10 kali lipat. Selama masa PSBB awal, di mana hampir semua pegawai bekerja di rumah memang hanya ada 43. Tapi, ternyata saat PSBB transisi ini bertambah 416 menjadi 459," ungkap Dewi dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 29 Juli.

Rinciannya, ada 20 klaster yang miliki 139 kasus di sejumlah kementerian, 10 klaster yang miliki 25 kasus di badan atau lembaga, 34 klaster yang miliki 141 kasus di  kantor di lingkungan Pemda DKI.

Selanjutnya, ada 1 klaster yang miliki 4 kasus di kantor kepolisian, 8 klaster yang milkiki 35 kasus di BUMN, dan 14 klaster yang miliki 92 kasus di kantor swasta. 

Meski begitu, Dewi tidak menyebut kantor mana saja yang menjadi klaster penyebaran COVID-19. "Ini bukan cerita kantornya siapa, punya pemerintah atau bukan, bukan itu sebetulnya. Di mana saja bisa kejadian. Sebab, ketika sudah mulai beraktivitas, pasti risikonya lebih tinggi," ucap Dewi.

Data klaster perkantoran di Jakarta (dokumentasi BNPB)

Dewi melanjutkan, porsi klaster perkantoran dari akumulasi kasus COVID-19 hanya sebesar 3,6 persen. Lalu, klaster pasar sebesar 4,3 persen, anak buah kapal dan pekerja migran sebersar 5,8 persen, dan komunitas 39 persen. 

"Untuk sisanya yang lain, ada pegawai tenaga kesehatan di rumah sakit, ada puskesmas, di panti juga. Ada di rutan, ini yang coba dikejar angkanya. Angkanya memang kecil, tapi juga menyumbangkan kasus positif," ungkap dia.

Oleh karenanya, Dewi menyarankan jika ada perusahaan yang masih bisa membuat kebijakan pekerjanya untuk tidak bekerja di kantor (work from home), sebaiknya hal itu dilakuan.

Jika harus bekerja di kantor, kapasitasnya mesti dibatasi 50 persen, Caranya, dengan membagi waktu kerja atau menerapkan sistem sif.

"Kalau misalnya memang terpaksa sekali ada yang harus masuk ini dibikin sif, dibedakan ada 2 jam perbedaan, misalnya ada yang masuk jam 7 lalu jam 9 agar tidak terjadi penumpukan saat kedatangan dan pada saat kepulangan maupun jam makan siang," tutur dia.