JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran ini untuk mengurangi atau menekan risiko penularan COVID-19 di lingkungan tempat kerja instansi pemerintahan.
Dalam surat ini diatur jumlah ASN yang bekerja dari rumah dan di kantor. Aturan ini dibuat dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi penularan COVID-19 di daerah masing-masing.
Aturan itu tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ucap Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin, 7 September.
Tjahjo mengatakan, bagi daerah yang rawan COVID-19 ASN yang masuk kantor hanya diperbolehkan 20 persen. Sedangkan yang berisiko sedang 75 persen. ASN yang semuanya boleh ke kantor adalah daerah yang tidak terdampak COVID-19. Semua, akan diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO (work form office) paling banyak 50 persen. Sementara untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen," kata Tjahjo Kumolo.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Tjahjo Kumolo berharap semua ASN di instansi manapun dapat menerapkannya. Selain itu, ASN juga diharapkan menjadi pelopor dan teladan kepada masyarakat dalam penerapan tatanan normal baru.
"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," tegasnya.
SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini.