BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu proses hukum atas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyiksa asisten rumah tangga (ART) guna memberikan sanksi atas oknum tersebut.
Dalam pengakuan kepada polisi, korban inisial DL dianiaya dan dipaksa tak mengenakan satu pakaian pun karena ada kotoran yang belum dibersihkan.
"Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian," kata Inspektur Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri di Bandar Lampung, Antara, Selasa, 30 Mei.
Apabila ASN tersebut telah sah bersalah menurut hukum, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
"ASN tersebut bekerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata dia.
Dia pun mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga prilaku saat bekerja di kedinasannya maupun ketika berada di luar instansinya termasuk di rumah.
"ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa saat ini pemkot setempat juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.
"Kami sudah datang ke sana, ini lagi di dalami. Mudah-mudahan bisa memutuskan terbaik. Laporannya ASN ini jarang masuk, saat ini pemerintah belum bisa ambil keputusan langsung," kata dia.
Polresta Bandarlampung telah menangkap SU (60) dan anaknya SA (35), sebagai tersangka penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (23) dan DDR (15).
Keduanya merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
BACA JUGA:
Kasus terungkap setelah kedua ART yang bekerja dengan tersangka kabur dari rumah dan membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung, kemudian mengaku mengalami penganiayaan, pelecehan hingga ancaman pembunuhan selama bekerja di rumah kedua tersangka.