100 ASN di Tangerang Terpapar COVID-19, Satgas Sebut Paling Banyak di Bagian Pelayanan
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi. (ANTARA)

Bagikan:

TANGERANG - Sekitar 100 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19, dihitung sejak awal Januari 2022.

"Ya, beberapa pegawai atau ASN di kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kurang lebih 100 orang yang positif COVID-19," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang dikutip dari Antara, Jumat, 11 Februari.

Dia menyebutkan 100 orang ASN terkonfirmasi positif COVID-19 berasal dari berbagai instansi, dan umumnya bertugas di bagian pelayanan seperti di Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya.

"Rata-rata yang terkena itu pegawai, tetapi ada juga Kepala OPD. Dan yang terkena ini merata di sejumlah instansi ada. Pegawai di instansi pelayanan itu ditemukan positif antara 8 orang sampai 20 orang," singkatnya.

Menurut dia, para pegawai atau ASN terpapar COVID-19 dari transmisi lokal. Sebab saat dilakukan penelusuran mereka tidak ada riwayat telah melakukan perjalanan dari luar daerah.

"Yang sudah dinyatakan positif, sekarang sudah dilakukan isolasi di terpusat maupun mandiri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan menambahkan, dengan seiring ditemukannya kasus COVID-19 di klaster perkantoran.

Maka pihaknya, kembali mengatur skema penerapan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan Work From Home atau bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang bagi OPD seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ujarnya.

Ia menyebutkan, penerapan sistem WFO dan WFH ini akan berlaku selama dengan kondisi PPKM level 3 dan situasi perkembangan kasus di wilayahnya aman dan terkendali.

"Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala OPD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," ungkap dia.