JAKARTA - Fakta baru muncul di kasus dugaan ancaman kekerasan yang menjadikan I Gede Aryastina alias Jerinx SID sebagai terlapor. Sebab, Adam Deni selaku pelapor menyebut alasan tetap melanjutkan kasus itu di ranah hukum lantaran Jerinx menantangnya.
"Yang bersangkutan malah menantang saya untuk tanding di hukum," ucap Adam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Juli.
Tantangan itu dilontarkan Jerinx bertemu Adam untuk mediasi. Saat itu, drummer SID ini menolak syarat dari Adam yang memintanya untuk menyampaikan permohonan maaf di depan awak media.
"Waktu itu saya meminta kepada orang yang saya laporkan untuk membuat video permintaan maaf secara publik melalui presskon tetapi ditolak oleh yang bersangkutan," kata dia.
"Saya tidak meminta apa-apa, saya tidak menuntut apa-apa tapi malah sebaliknya yang bersangkutan menantang tanding hukum kepada saya," sambung Adam.
Bahkan, Adam menepis pernyataan Jerinx yang sempat menyebut awal mula kasus ini hanyalah kesalahpahaman. Menurutnya, penyebab utama kasus ini karena penolakan syarat saat mediasi dan tantangan yang dilontarkan Jerinx.
BACA JUGA:
"Kalau kesalahpahaman ini tidak ada kesalahpahaman karena memang karena yang bersangkutan ketika saya membuka pintu mediasi, menang yang bersangkutan yang saya laporkan saat ini menantang saya untuk tanding hukum. Itu saja, makanya saya melanjutkan laporan ini kepada pihak kepolisian dan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian," tandas Adam.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan ancaman kekerasan yang melibatkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status kasus berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, tim penyelidik menemukan adanya pelanggaran pidana.
Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.