JAKARTA - Sejumlah daerah mengalami peningkatan level asesmen PPKM dari Level 2 menjadi Level 3 selama satu minggu ke depan sejak tanggal 8 hingga 14 Februari di Jawa dan Bali.
Daerah tersebut di antaranya Jabodetabek (DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor), Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat).
Kemudian Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Kediri, Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul), dan Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sementara, Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan pada minggu sebelumnya sudah menerapkan PPKM Level 3.
"Pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari.
Safrizal menjelaskan penyebab daerah tersebut bisa mengalami pengetatan PPKM. Pengetatan sudah jelas karena adanya peningkatan kasus COVID-19.
Namun, ada faktor lain yang juga menjadi indikator peningkatan level asesmen, yakni penelusuran kontak yang lemah dan peningkatan keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19.
"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit," ucap dia.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
Sementara, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan Level 2 mengalami penurunan jumlah. PPKM Level 1 kini diterapkan pada 30 daerah dari sebelumnya 40 daerah dan PPKM Level 2 diterapkan pada 57 daerah dari sebelumnya 86 daerah.