Bagikan:

MANGGAR - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.

"Daerah secara resmi terapkan PPKM level 3 dan ini dilakukan menyusul adanya temuan virus varian omicron yang menyerang warga," kata Bupati Belitung Timur, Burhanuddin di Manggar dikutip Antara, Sabtu, 19 Februari.

Burhanuddin menjelaskan, mobilisasi masyarakat mulai menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan PPKM level 3.

"Penetapan daerah ini PPKM level 3 juga sesuai dengan lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022," katanya.

Bupati meminta ASN turut secara aktif memutus penyebaran COVID-19 dan memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh di masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus.

"Jangan sampai kita nyuruh masyarakat untuk taat protokol kesehatan tapi justru ASN tidak mematuhinya," katanya.

Bupati juga menyinggung sistem Elektronik Kinerja (e-kinerja) bagi Tunjangan Penghasilan Pegawai di Pemkab Belitung Timur.

"Dengan penerapan e-kinerja bagi ASN, saya minta agar seluruh ASN lebih meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, produktivitas, melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh," tegas bupati.