Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan ini seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 akibat Varian Omicron di Indonesia. Salah satu pengetatan yang dilakukan pemerintah yaitu membatasi jam operasional para pedagang kecil seperti warteg dan lapak jajanan hingga pukul 21:00 waktu setempat. Hal ini berdampak langsung kepada pelaku UMKM. Simak video lengkapnya berikut ini.