JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan ini seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 akibat Varian Omicron di Indonesia. Salah satu pengetatan yang dilakukan pemerintah yaitu membatasi jam operasional para pedagang kecil seperti warteg dan lapak jajanan hingga pukul 21:00 waktu setempat. Hal ini berdampak langsung kepada pelaku UMKM. Simak video lengkapnya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
23 November 2024, 03:55
23 November 2024, 06:00
23 November 2024, 07:35