PPKM Darurat Jawa-Bali, Peringatan dari Luhut: Tidak Ada Mal yang Boleh Buka hingga 20 Juli
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Pandjaitan menegaskan tidak ada pusat perbelanjaan atau mal yang boleh buka.

"Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara, saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 (Juli)," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 1 Juli.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan dengan diberlakukannya PPKM Darurat diharapkan dapat menurunkan kasus COVID-19 di Tanah Air hingga di bawah 100.000.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Makan, minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, lapak jalan baik dalam lokasi tersendiri hanya menerima take away dan tidak dine in," tegas Luhut.

Luhut juga mengatakan untuk sektor non-esensial diterapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sedangkan, untuk seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

Sedangkan untuk sektor esensial, kata Luhut, diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Kemudian, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Lebih lanjut, yang dimaksud sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan; minuman dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar seperti listrik dan air; serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.