JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut bakal menelusuri kantor-kantor nonesensial yang masih mempekerjakaan karyawan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penelusuran itu dilakukan karena banyaknya masyarakat yang mencoba masuk ke Jakarta dengan alasan bekerja.
"Kita memeriksa kantor-kantor mana yang masih belum tutup padahal tidak termasuk yang kritikal dan esensial," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 5 Juli.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Sambodo juga akan menyisir kantor-kantor yang tak menerapkan kebijakan work from home (WHF) dan work form office (WFO) sesuai dengan kapasitas yang ditentukan. Tentunya, jika ditemukan pelanggaran bakal diberikan sanksi tegas.
"Termasuk juga aturannya apakah dia WFH 100 persen atau WFO 50 persen atau boleh 100 persen WFO," kata Sambodo.
"Ya akan dipanggil diminta pertanggungjawaban unsur pidananya," sambung dia.
Nantinya, para pelanggar akan dipersangkakan dengan Undang-Undang Kesehatan. Sehingga, semua pihak diminta untuk selalu menaati aturan.
"Undang-Undang wabah penyakit menular," tandas Sambodo.