MALANG - Para pelanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19, dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada 3-20 Juli akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan mengatakan pemberian sanksi akan diberikan sesuai instruksi Presiden yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
"Sanksi akan diberikan secara tegas, tidak ada kompromi. Karena, sejak pandemi COVID-19, sudah ada beberapa kegiatan seperti PSBB, PPKM Mikro, dan lainnya. Sekarang PPKM Darurat, dan ini bukan merupakan edukasi serta sosialisasi," kata Agus dikutip Antara, Jumat, 2 Juli.
Agus menjelaskan sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat tersebut, akan dilakukan secara tegas, mengingat saat ini masyarakat telah memahami segala aturan terkait penerapan protokol kesehatan.
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran. Ia memberikan contoh, jika pelanggaran terjadi di tempat usaha, secara berulang-ulang, akan dilakukan penutupan tempat usaha tersebut.
"Jika yang melanggar itu tempat-tempat usaha, pada saat sudah diperingatkan hingga dua kali, untuk ketiga kalinya akan ditutup," kata Agus.
Sementara untuk masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan, lanjut Agus, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Bahkan, jika pelanggaran terus terjadi, akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Misalnya, tidak menggunakan masker, tetap terjadi kerumunan kita harus bubarkan. Kalau tetap berulang, kita perkarakan, kita proses sesuai hukum yang berlaku. Tingkat hukuman sesuai dengan pelanggaran," paparnya.
Pada pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, juga akan diperkuat penerapan PPKM Mikro di tingkat RT/RW. Agus mengaku pihaknya akan melaksanakan penyekatan di beberapa titik, dengan menerjunkan anggota TNI.
BACA JUGA:
Selain itu, juga akan ada tambahan petugas dari Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing daerah. Namun, untuk penyekatan kali ini tidak dilakukan secara masif seperti pada saat libur Idul Fitri lalu.
"Akan ada penutupan dan pemeriksaan. Penyekatan akan tetap dilaksanakan dan penebalan pasukan kita tambah. Jadi, ini secara masif, dan secara serius akan kita lakukan pengetatan tersebut," ujar Agus.
Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Pemerintah mengizinkan pasar modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan dan perdagangan lain ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.