Cabut Aturan Karantina 14 Hari dengan Syarat Bagi Jemaah, Menag Yaqut Terbang ke Arab Saudi untuk Lobi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jemaah umrah. Namun, jemaah harus memenuhi syarat yaitu telah divaksin lengkap ditambah satu dosis penguat.

"Komunikasi terakhir kita tidak ada karantina bagi yang sudah dua kali vaksin, hanya butuh booster (penguat) saja," ujar Menag Yaqut saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau secara virtual, Antara, Senin, 30 Agustus. 

Arab Saudi menangguhkan penerbangan langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia karena angka penularan COVID-19-nya masih tinggi.

Arab Saudi kemudian melunak dan memperbolehkan negara yang ditangguhkan itu mengirim calon jemaah, dengan syarat wajib menjalani karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Tanah Suci.

Kini aturan karantina 14 hari itu dihapus. Sebagai gantinya, calon jemaah umrah mesti telah divaksin dua dosis serta mendapatkan satu dosis penguat dari empat vaksin rekomendasi, AstraZeneca, Pfizer, Moderna serta Johnson & Johnson.

"Saya kira kita harus diskusikan kembali soal ini, jadi memang agak berat, tapi apa boleh buat, ini maksimal yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Arab Saudi juga telah mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia. Kendati demikian, apabila ingin melaksanakan ibadah umrah mesti mendapat satu dosis penguat dari empat vaksin yang diakui di sana.

Tak hanya itu, calon jemaah umrah juga mutlak melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac mesti melampirkan dua sertifikat vaksin, yakni Sinovac dan penguat.

"QR Code sertifikat vaksin mutlak ada diperlukan dua sertifikat Sinovac plus booster. Atau kalau kita pakai Sinopharm, yah, Sinopharm plus booster satu dari empat (vaksin) itu," kata dia.

Menurut Yaqut, pihaknya akan terbang ke Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.

"Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan," kata dia.