MEDAN - Polisi mengungkap keberadaan ladang ganja di Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan itu, turut diamankan seorang pelaku berinisial KS (28). Pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 200 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran.
Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat Desa Parbuluan IV kepada personil Polsek Parbuluan, bahwasanya ada ladang ganja ditemukan di ladang milik Marga Simanjuntak," kata AKBP Ferio dalam keterangannya, Senin, 30 Agustus.
Menindaklanjuti laporan warga itu, kata Ferio, Kapolsek Parbuluan, AKP M Agus Santoso langsung berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Dairi.
"Petugas lalu melakukan pengintaian di ladang tersebut dan mengamankan seorang tersangka berinisial KS," sebutnya.
BACA JUGA:
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ladang tersebut miliknya.
"Pelaku mengakui menanam serta merawat ganja tersebut sampai lebih kurang 3 bulan lamanya," jelasnya.