MEDAN - Keberadaan ladang ganja di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diungkap polisi.
Dari pengungkapan itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mengamankan barang bukti berupa 26 batang pohon ganja dan 3,2 Kg daun ganja yang akan diedarkan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo melalui Kasat Narkoba Polres Karo AKP Henry Tobing mengatakan polisi menangkap 2 orang pria yang diduga menanam ganja tersebut.
Kedua pemuda itu Perius Sitepu (31) dan Eminta Sitepu (26) yang merupakan warga Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
"Penangkapan kita lakukan Rabu 4 Agustus 2021 kemaren pukul 21.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti," ujar Henry saat dihubungi wartawan, Senin, 9 Agustus.
Dari penangkapan kedua pria itu, dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam keadaan basah. Terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.
"Barang bukti yang ditemukan dibalut potongan kertas koran itu diketahui seberat 1.900 gram," jual Henry.
Polisi juga menemukan ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja seberat 1. 300 gram yang berada didalam goni plastik warna putih di atas kamar mandi rumah tempat terjadinya penangkapan.
“Kedua pelaku menerangkan memperoleh ganja tersebut dari tanaman ganja yang ditanam sendiri. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, personel bersama kedua pelaku mendatangi perladangan tersebut," paparnya.
BACA JUGA:
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, ditemukan tanaman ganja sebanyak dua puluh enam batang dengan ketinggian antara 35 cm sampai 175 cm yang ditanam di kebun tersebut.
"Selanjutnya pada hari Kamis, 5 Agustus 2021 didampingi oleh perangkat Desa Sempa Jaya dilakukan pencabutan
terhadap dua puluh enam batang pohon ganja tersebut dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Henry.