JAKARTA - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini akan melibatkan Kejaksaan Negeri setempat dalam mengawasi pencurian ikan atau “Illegal Fishing” di perairan laut dan sungai daerah ini.
"Kami melibatkan Kejari setempat sebagai penasehat hukum dinas ini dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pencurian ikan di daerah ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyar di Mukomuko, dilansir Antara, Rabu, 25 Agustus.
Dinas Perikanan setempat setiap tahun mendapatkan alokasi dana untuk operasional tim khusus untuk mengawasi pencurian ikan baik di sungai maupun di perairan laut di daerah ini.
Ia menyebutkan, anggota tim pengawasan pencurian ikan ini terdiri dari petugas Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, polisi, TNI AD dan TNI AL, Pokmaswas, dan tahun ini ada tambahan dari Kejari.
Rencananya kegiatan pengawasan pencurian ikan di perairan laut dan sungai di daerah ini dilaksanakan sebanyak empat kali, atau berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak enam kali.
"Kita melakukan pengawasan pencurian ikan di perairan laut dan sungai di daerah sebanyak empat kali sesuai dengan anggaran yang tersedia di APBD untuk kegiatan ini," ujarnya.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu pencairan anggaran untuk melaksanakan kegiatan pengawasan pencurian ikan di perairan laut di daerah ini.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu pencairan anggaran untuk membentuk tim pengawasan pencurian ikan di perairan laut dan sungai di daerah ini.
Menurut dia, tim akan melakukan operasi untuk mengantisipasi jangan sampai ada oknum masyarakat yang menangkap ikan memakai racun dan alat sentrum dan menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan.
Kegiatan pengawasan ini untuk mencegah aktivitas pencurian ikan di laut menggunakan alat tangkap “trawl” atau pukat harimau di perairan laut daerah ini.