Bagikan:

MATARAM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan roda empat (mobil) untuk kebutuhan perhelatan World Superbike 2021 Mandalika, juga terungkap di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, mengatakan terungkapnya lokasi kejadian perkara di Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, ada juga TKP yang berada di Lombok Tengah. Dari kasus ini polres setempat sudah menyita 15 unit kendaraan roda empat," ujar Heri dikutip Antara, Senin, 18 Oktober.

Dari hasil laporan penyidiknya, tiga dari 14 unit kendaraan roda empat yang disita dalam kasus ini teridentifikasi berada dalam wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

"Jadi tiga mobil yang TKP kasusnya ada di Lombok Tengah, kita akan serahkan ke sana (Polres Lombok Tengah)," ujarnya.

Kemudian untuk status terduga pelaku berinisial F (31) warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Heri mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan perburuan lapangan. Koordinasi lintas provinsi menjadi giat pengembangannya.

Hal itu dilakukan pihaknya karena dari hasil lacak terakhir, keberadaan pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di Batam, Kepulauan Riau.

Karenanya, Kombes Heri memastikan status yang bersangkutan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima Polresta Mataram pada 13 Oktober 2021.

Dari laporan yang diterima, pelaku diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara sewa untuk alasan kebutuhan perhelatan balap motor kelas dunia pada 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku menjalankan modusnya dengan membuat kesepakatan bersama korban untuk membayar uang sewa bulanan. Kisarannya Rp5 juta per bulan.

Namun demikian, setoran uang sewa untuk bulan pertama dan kedua lancar. Ketika masuk setoran bulan ketiga, pelaku dilaporkan hilang kabar.

Korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini bukan hanya dari kalangan pemilik usaha sewa kendaraan roda empat. Ada juga yang terkonfirmasi milik perorangan.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian baru menyita 14 unit kendaraan roda empat dari para penerima gadai. Kabarnya masih ada puluhan unit yang masuk perangkap modus pelaku.

Untuk jenis 14 unit kendaraan roda empat yang disita kepolisian yakni satu unit Toyota Innova Reborn; dua unit Toyota Avanza; dua unit Daihatsu Xenia; dua unit Daihatsu Ayla; dua unit Toyota Agya; dua unit Honda Brio; dua unit Suzuki Swift; dan dua unit pikap.