JAKARTA - Mobil Toyota Innova Reborn yang dikendarai jaksa berinisial H menabrak dua mobil dari arah berlawanan setelah menerobos lampu merah di Surabaya.
Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Fani Rakhim menjelaskan kejadiannya di Jalan Panglima Sudirman dan perempatan Raya Darmo Surabaya pada Rabu, 21 Februari, pukul 00.40 WIB .
"Itu jalan aspal lurus, lalu lintas lengang," katanya dikutip ANTARA.
Setelah menerobos lampu merah, Mobil Toyota Innova Reborn yang dikendarai oknum Jaksa H dari arah timur itu menabrak mobil Suzuki Ertiga yang melaju dari arah barat.
"Kemudian oleng, lalu nabrak mobil Innova," ujar Kompol Fani.
Kejadian ini menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka yang
langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya pada dini hari itu.
Kompol Fani mengungkapkan seorang korban diantaranya mengalami luka berat sampai hari ini masih menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
"Sedangkan dua korban lainnya yang mengalami luka-luka sudah dibawa pulang oleh keluarganya," katanya.
Kompol Fani memastikan pengendara mobil Innova Reborn yang menyebabkan kecelakaan setelah menerobos lampu merah langsung diamankan oleh petugas dari Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Surabaya.
"Pelaku tidak melarikan diri. Langsung diamankan oleh rekan-rekan dari Unit Laka," ujarnya.
BACA JUGA:
Informasi yang beredar, sebelum menerobos lampu merah di Jalan Raya Darmo sehingga menyebabkan kecelakaan yang melibatkan dua mobil lainnya, oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu terlebih dahulu menabrak penjual kacang di Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
"Informasi yang menabrak penjual kacang ini masih didalami oleh rekan-rekan penyidik," ucap Kompol Fani.
Menurut penyelidikan polisi, Jaksa H menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan karena kurang konsentrasi sehingga tidak mampu menguasai kendaraan.
"Mungkin karena ngantuk atau capek," kata Kompol Fani.