Bagikan:

JAKARTA – Diduga lakukan penggelapan dna penipuan ratusan mobil rental, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pemuda berinisial FD (35) warga Desa Peringgerata atas.

"Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kami tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, dikutip Sabtu, 6 November.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merek.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.

"Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri atas 19 mobil pikap dan 22 mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku," katanya didampingi Kasatreskrim Iptu Redho Rizki saat pers rilis pengungkapan kasus sewa-gadai mobil di Polres Lombok Tengah.

Dalam melaksanakan aksinya, lanjut dia, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk event World Superbike dan proyek Jalan Bypass Bandara Lombok.

Dikatakan pula kepada para korbannya bahwa mobil yang disewa itu akan dimasukkan dalam proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara.

"Itu hanya modus belaka. Akan tetapi, faktanya mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai kepada orang lain. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah maupun Mataram," katanya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai berbagai macam aksi penipuan, serta jangan mudah percaya dan harus mengecek fakta di lapangan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menambahkan bahwa penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan (36) warga Kopang.

Korban melaporkan ke polisi karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah lewat batas waktu sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian, salah satu penginapan di Kota Banjarmasin. Penangkapan ini dibantu oleh anggota Polda NTB dan Polda Kalimantan Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut.

Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa per bulan sebesar Rp4 juta sampai Rp7 Juta.

"Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp35 juta sampai Rp50 juta," katanya.

Sejauh ini, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Namun, kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.

Pelaku mengaku belajar menipu dari YouTube. Uang hasil gadai, dipakai untuk tutup lubang gali lubang biaya sewa mobil serta untuk kebutuhan hidup.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP," katanya.