Bagikan:

MATARAM - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memenangkan gugatan perdata perihal perkara lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu 8 Juni, mengatakan kemenangan JPN yang mewakili PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai tergugat sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung.

"Dalam amar putusan, permohonan kasasi penggugat ditolak," kata Efrien dikutip Antara.

Dengan demikian, jelasnya, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat, yakni Gema Lazuardi cacat hukum.

Karena itu, perkara lahan yang berada di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT ITDC.

Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika tersebut berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.

Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah itu dibelinya pada tahun 1998.

Terkait hal itu, Efrien menyampaikan kembali materi dalam gugatan perdata tersebut bahwa PT ITDC menguasai lahan itu berdasarkan adanya surat jual beli dengan Amaq Anu dua tahun sebelumnya, tertanggal 16 Juli 1996.

"Berangkat dari surat jual beli itu, ITDC kemudian menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 72 Tahun 2002," ujarnya.