JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E di DKI Jakarta untuk mencari unsur pidana korupsi. Hal ini penting untuk meningkatkan dugaan ini ke tingkat penyidikan.
"Sekali lagi penyelidikan itu masih mencari peristiwa pidananya. Ketika nanti sudah ada peristiwa pidananya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan ke proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 10 Februari.
Sementara terkait proses penyelidikan, Ali ogah memerinci lebih jauh. Namun, dia mengatakan penyelidik sedang mengumpulkan bukti dugaan rasuah.
"Tim penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti, yaitu bahan keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang dipanggil," ujarnya.
"Tentu, kami tidak bisa mendetailkan apa materinya, siapa yang akan dan telah dipanggil di dalam proses penyelidikan ini," imbuh Ali.
Meski tak pernah mengumumkan siapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Formula E tapi sejumlah pejabat memang sudah dipanggil.
Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI yaitu Iman Satria serta Anggara Wicitra; dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyinggung perihal kemahalan bayar commitment Formula E. Dia mengatakan hal ini nantinya akan didalami.
"Jakarta mungkin kita kan mau meng-upgrade supaya Jakarta dikenal dunia internasional kan seperti itu, barangkali. Kenapa harus membayar lebih dibanding kota-kota yang lain, mungkin dianggap sudah populer, sudah bisa menarik wisatawan untuk menyaksikan Formula E dan seterusnya," ungkapnya pada Kamis, 25 Januari lalu.
"Itu yang tentu nanti didalami oleh penyelidik, kenapa harus membayar sampai sedemikian mahal dan seterusnya," imbuhnya.