23 Koruptor Bebas Bersyarat, Wamenkumham: Sesuai dengan Aturan UU Nomor 22 Tahun 2022
Suryadharma Ali (berkaca mata) silaturahmi dengan warga binaan lainnya usai salat Idul Fitri di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi atau tipikor sudah sesuai dengan aturan.

Pembebasan bersyarat puluhan narapidana yang menjadi perharian publik itu mengacu pada UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 8 September.

Hal ini disampaikan Eddy menyikapi adanya 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sepanjang Agustus 2022 hingga 6 September 2022.

Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujarnya.

Adapun 23 narapidana koruptor bebas bersyarat di antaranya 4 narapidana warga binaan Lapas Kelas II Tangerang, 19 narapidana lainnya warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.

Dari 23 nama tersebut, ada nama Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Dia divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan, tetapi pengadilan tinggi justru memberi hukuman lebih ringan, hanya 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.