Bagikan:

JAKARTA - Serangkaian proses pemeriksaan kembali harus dijalani Irjen Ferdy Sambo. Tak cuma diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice, bekas Kadiv Propam ini bakal mesti menjalani tes kejujuran atau uji poligraf.

"Iya betul (Irjen Ferdy Sambo uji poligraf, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 September.

Tes kejujuran terhadap jenderal bintang dua tersebut rencananya bakal dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Sentul, Jawa Barat.

Kemungkinan besar Sambo akan dibawa dengan menggunakan mobil taktis dari Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Uji poligraf nanti, Sambo bakal menggunakan alat lie detector. Kemudian, dicecar pertanyan untuk memastikan apakah eks Kadiv Propam itu menberikan jawaban yang jujur

"Tes lie detector FS di Labfor Sentul," kata Dedi.

Dengan tes kejujuran nanti, artinya Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan secara maraton. Sebab, kemarin, dia juga dimintai keterangan terkait obstruction of justice.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pemeriksaan mengenai upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Ditsiber hari ini di Mako Brimob," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Sementara untuk obstruction of justice, dia dipersangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.