Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud pada hari ini, Senin, 16 Oktober. Ini merupakan panggilan kedua karena dia tak hadir pada jadwal sebelumnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sirajudin dipanggil terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika, Papua. Dia diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 16 Oktober.

“Yang bersangkutan sudah hadir (saat ini, red),” tegas Ali.

Sirajudin harusnya diperiksa pada 9 Oktober lalu. Tapi, dia mangkir tanpa keterangan kepada pihak penyidik.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Budiyanto Wijaya (BW) yang merupakan pihak swasta; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); dan PNS Pemkab Mimika Totok Suharto (TS).

Keempatnya jadi tersangka karena diduga mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar. KPK juga menyebut perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Hanya saja, kepala daerah ini ujungnya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar dan KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.