Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud ikut menikmati aliran duit korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang dugaan ini didalami penyidik saat memeriksa Sirajudin sebagai saksi pada Senin, 16 Oktober kemarin. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Oktober.

Belum dirinci Ali soal uang yang dinikmati Sirajudin. Tapi, dugaannya penerimaan yang dilakukan berasal dari akal-akalan yang terjadi saat pembangunan rumah ibadah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sirajudin sudah pernah dipanggil pada 9 Oktober lalu. Tapi, dia mangkir tanpa keterangan kepada pihak penyidik sehingga dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Budiyanto Wijaya (BW) yang merupakan pihak swasta; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); dan PNS Pemkab Mimika Totok Suharto (TS).

Keempatnya jadi tersangka karena diduga mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar. KPK juga menyebut perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Hanya saja, kepala daerah ini ujungnya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar dan KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.