Bagikan:

JAKARTA - Sirajuddin Machmud, suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik terseret dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Pada hari ini, Kamis, 18 April, Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang itu, Sirajuddin ditanya terkait bukti transfer uang yang dilakukan oleh dirinya kepada salah satu terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 yaitu Arif Yahya. Ia mengaku lupa pernah mengirim uang ke Arif dan baru ingat saat ditunjukkan oleh penyidik KPK.

"Seingat saya tidak tapi pada saat saya diperiksa di KPK kemarin diperlihatkan oleh penyidik bahwa saya pernah transfer dua kali ke rekening saudara Arif," papar Sirajuddin Machmud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 April.

Berdasarkan keterangan JPU, jumlah uang yang ditransfer oleh Sirajuddin ialah Rp 18 juta dengan rincian Rp 3 juta dan Rp 15 juta di waktu yang berbeda.

Laki-laki berusia 41 tahun ini mengaku lupa alasan ia mengirimkan uang tersebut ke dalam rekening Arif Yahya. Pasalnya dengan jumlah uang itu ia tidak pernah mengecek keperluan transfer uang itu untuk apa.

"Saya kalau transfer kalau kasih orang itu saya lupa untuk apa. Tapi biasanya kalau nilainya segitu ya mungkin saya kasih atau dia minta," jelas Sirajuddin Machmud.

"Saya terus terang tidak ingat untuk apa cuma saya biasa kalau nilainya segitu yang mungkin minta saya kasih atau mungkin yang jelas kalau buat di luar itu pekerjaan atau apapun itu saya nggak pernah berhubungan dengan mereka," sambungnya.

Meski begitu, setelah selesai menjalani persidangan sebagai saksi dengan bukti transaksi uang itu, Sirajuddin dengan tegas tetap menyatakan kalau ia tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Sesuai keterangan saya, saya tidak tahu menahu terkait proyek ini. Udah. Tadi kan dengar juga kan. Tunggu aja waktunya biar clear," pungkasnya.