JAKARTA - Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Sebelumnya, Sirajuddin sudah sempat mendapat panggilan dari pihak KPK pada Rabu, 20 September dan Senin, 9 Oktober. Namun sayangnya Sirajuddin tidak dapat hadir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pihak KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Sirajuddin sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bila ia sudah hadir untuk memenuhi panggilan KPK dan sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan.
"Hari ini aku hadir untuk memenuhi panggilan KPK, saya sudah sampaikan apa yang menjadi keterangan,dianggap dibutuhkan dari saya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," ujar Sirajuddin usai diperiksa di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober.
BACA JUGA:
Tidak banyak bicara, Sirajuddin meminta agar kelengkapan terkait kasus yang menyeret namanya ini meminta keterangan dari pihak penyidik KPK langsung.
"Lengkapnya silahkan tanyakan kepada penyidik KPK," sambung Sirajuddin.
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar, serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.