JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bantuan Brimob dibutuhkan saat penjemputan paksa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng. Langkah ini disebut untuk mencegah terjadinya sesuatu.
"Kita harus mengamankan jiwanya. Jangan sampai terjadi sesuatu," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September.
Tak ada maksud lain dari pendampingan Brimob tersebut. Tiga anggota berseragam lengkap itu hanya membantu pengamanan.
"Jadi, adalah dampak perlindungan hak asasi manusia itu sendiri," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijemput paksa pada Rabu, 7 September lalu. Dia dijemput di sebuah hotel.
Setibanya di KPK pada hari ini, Kamis, 8 September, Eltinus yang langsung menggunakan rompi oranye tahanan KPK didampingi tiga anggota Brimob.
Setelah kembali menjalani pemeriksaan, KPK secara resmi menahan Eltinus. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.