KPK Duga Pembangunan Gereja Kingmi Mile Menyimpang Akibat Kecurangan Bupati Mimika
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika, Papua/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada ketidaksesuaian, termasuk terkait jangka waktu pekerjaan saat pembangunan Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika, Papua.  Hal ini diduga akibat praktik curang yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"Dalam perjalannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan waktu jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September.

Selain itu, telah terjadi kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Sehingga terjadi kerugia keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," tegasnya.

Firli mengatakan perbuatan para tersangka ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apalagi, dalam prosesnya telah terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

"Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.