Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakamla
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno dituntut dengan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System.

Menurut jaksa, Rahardjo melakukan ini bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla. 

Menurut Jaksa, perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,829 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp 60,329 dan Ali Fahmi sebesar Rp 3,5 miliar.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Rahardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 2 Oktober.

Jaksa juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya. Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan  pengadilan mempunyai kekuatan hukum  tetap.

"Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana  penjara selama 3 tahun," kata Jaksa. 

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan yakni, Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

Sementara yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan. 

"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," kata Jaksa. 

Dalam kasus ini KPK juga sudah menjerat Bambang Udoyo, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Bambang Udoyo. 

Sebelumnya, Bambang yang merupakan purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir Laksma telah divonis bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengadaan monitoring satellite di Bakamla. 

Namun, Ali Fahmi yang diyakini turut bersama-sama Rahardjo melakukan tindak pidana korupsi proyek Backbone Coastal  Surveillance System masih melenggang bebas. Padahal, Ali Fahmi kerap disebut sebagai inisiator rasuah sejumlah proyek di Bakamla. Ali Fahmi juga disebut berperan membagikan uang ke sejumlah anggota DPR untuk memuluskan anggaran proyek di Bakamla.