Mantan Kabakamla Ari Soedewo Dipanggil KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia  periode 2016-2018, Ari Soedewo.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena) dan Merial Esa (tersangka korporasi, red)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.

KPK menduga mantan Kabakamla mengetahui kasus ini. Sebab, seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi karena dianggap mengetahu, melihat atau mendengar kasus tersebut. 

Hanya saja Ali tidak bisa merincikan hal ini. Sebab, hal ini sudah masuk dalam materi penyidikan.

Adapun dalam perkara ini, KPK pada Desember 2020 lalu melakukan penahanan terhadap Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma'ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

Penahanan ini baru dilakukan setelah dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 bersama dua orang lainnya yaitu, Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL. Sebab, saat menjabat sebagai PPK dia anggota aktif TNI AL.

Sedangkan, Rahardjo pada Oktober 2020 lalu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.