Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari putusan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan usai divonis 9 tahun penjara. Jaksa penuntut menunggu salinan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 25 Juni.

Meskipun putusan itu tak sesuai tuntutan jaksa tapi komisi antirasuah tetap memberikan apresiasi, ujar Tessa. Karena Karen terbukti bersalah terkait dugaan korupsi pengadan liquified natural gas (LNG) yang ujungnya merugikan keuangan negara.

“Di mana hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Karen Agustiawan,” tegasnya.

“Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak,” sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan LNG. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika serikat subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.