JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur PT Pertamina Andri Trunajaya Hidayat pada hari ini, Rabu, 31 Juli. Dia diperiksa terkait dugaan pengadaan liquified natural gas (LNG) oleh perusahaan pelat merah tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATH selaku Direktur Keuangan PT Pertamina periode 9 Desember 2011-28 November 2021,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli.
Belum dirinci soal materi pemeriksaan yang bakal didalami oleh Andri. Tapi, dia diduga mengetahui praktik lancung yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.
BACA JUGA:
Adapun Karen Agustiawan sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengajukan banding. Langkah ini diambil karena hakim tidak menghukum Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat seperti tuntutan yang diajukan.