Bagikan:

JAKARTA - Eks Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akan menjalani sidang putusan terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada hari ini, Senin, 24 Juni. Nasibnya bakal ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Benar, hari ini merupakan agenda putusan terdakwa Karen Agustiawan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Juni.

Kata Tessa, komisi antirasuah yakin Karen bakal diputus bersalah. “Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan,” tegasnya.

“Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan majelis hakim hari ini,” sambung Tessa.

Dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero), Karen dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut dia merugikan negara atau melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, Karen dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak melakukannya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.