Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI berencana untuk merobohkan bangunan Rusunawa Marunda yang kini tak lagi dihuni warga. Belakangan, Rusunawa Marunda juga menjadi sasaran penjarahan.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menyebut kondisi hunian yang terletak di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tersebut memang sudah tak layak.

Pengosongan Rusunawa Marunda yang dilakukan sejak September 2023 juga menindaklanjuti rekomendasi hasil penelitian struktur dari BRIN yang menyebutkan kondisinya sudah membahayakan. Sehingga, Pemprov DKI memutuskan untuk menghapus aset Rusunawa Marunda.

"Terkait dengan hal di atas, dapat saya informasikan bahwa gedung dimaksud posisinya sudah dikosongkan. Selanjutnya terhadap gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan," kata Afan kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Kini, penghuni Rusunawa Marunda yang direlokasi telah menetap di Rusun Nagrak. Kosongnya hunian pun dimanfaatkan oleh pelaku penjarahan tersebut.

Sejumlah aset bangunan di Rusunawa Marunda dijarah berkali-kali sejak tahun lalu. Objek pencurian di antaranya pintu, plafon, jendela, kloset, wastafel, hingga kusen. Rusunawa Marunda saat ini hanya tersisa kerangka dan puing bangunan.

Afan pun membantah anggapan bahwa Pemprov DKI tak melakukan pengamanan aset. Hanya saja, Afan mengaku penjagaan di Rusunawa Marunda tak bisa dilakukan secara optimal.

"Mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," jelasnya.

Kini, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melaporkan penjarahan Rusunawa Marunda ke kepolisian. Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II akan berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri kasus-kasus penjarahan yang terjadi sejak 2023 itu.

"Saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," tuturnya.

Sebelumnya, pengelola Rusunawa Marunda telah menindak para pelaku penjarahan. Saat melakukan aksinya, mereka berstatus petugas kebersihan dan sekuriti.

Namun, pengelola Rusunawa Marunda tidak melaporkan 7 pegawai PJLP tersebut ke kepolisian, melainkan hanya pemecatan kepada para pelaku.

"Pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan 7 pegawai non-ASN," ucap Afan.