Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melaporkan penjarahan Rusunawa Marunda ke kepolisian.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menyebut Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II akan berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri kasus-kasus penjarahan yang terjadi sejak 2023 itu.

"Saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," kata Afan kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Sebelumnya, pengelola Rusunawa Marunda telah menindak para pelaku penjarahan. Saat melakukan aksinya, mereka berstatus petugas kebersihan dan sekuriti.

Namun, pengelola Rusunawa Marunda tidak melaporkan 7 pegawai PJLP tersebut ke kepolisian, melainkan hanya pemecatan kepada para pelaku.

"Pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan 7 pegawai non-ASN," ucap Afan.

Kondisi Rusunawa Marunda memang sudah tak layak huni. Penghuni Rusunawa Marunda sebelumnya telah direkolasi di ke Rusun Nagrak. Kosongnya hunian pun dimanfaatkan oleh pelaku penjarahan tersebut.

Afan pun membantah anggapan bahwa Pemprov DKI tak melakukan pengamanan aset. Hanya saja, Afan mengaku penjagaan tak bisa dilakukan secara optimal.

"Mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," jelasnya.