JAKARTA - Polri angkat bicara soal pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal pernyataannya yang menyebut 'polisi mengabdi ke mafia'.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut semua pihak, termasuk Kamaruddin, bebas berpendapat. Namun, nantinya pernyataan itu akan diusut oleh jajaran kepolisian.
Sebab, Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong.
"Silahkan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (Hukum Acara Pidana, red) dan Perkap 6 tahun 2019," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Desember.
"Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya termasuk juga dalam Keputusan MK tahun 2014," sambungnya.
Adapun, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut rata-rata polisi di Indonesia mengabdi kepada mafia. Dia berseloroh bahwa banyak anggota Polri hanya seminggu mengabdi kepada negara, sedangkan sisanya mengabdi kepada mafia.
Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin saat berbincang dengan Uya Kuya di podcast kanal YouTube Uya Kuya TV.
BACA JUGA:
"Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan," kata Kamaruddin
Bahkan, akibat pernyataan itu, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dipersangkakan pasal 28 (2) juncto pasal 45 (2) UU ITE pasal 14, 15 UU No. 1 tahun 1946 juncto pasal 207 KUHP soal penyebaran berita hoaks melalui media sosial.