Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan kasus bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara terus dilakukan.

Namun, mereka mengaku butuh waktu untuk mengambil langkah lanjutan termasuk meningkatkan status ke penyidikan.

"Butuh waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya dari hasil penyelidikan yang dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 5 September.

Ali tak memerinci apa saja yang sudah didapat KPK dari proses penyelidikan itu. Penyebabnya, kegiatan ini memang dilakukan secara tertutup.

Namun, dia memastikan pencarian barang bukti yang menguatkan adanya kerugian negara dari proses pengadaan bansos COVID-19 itu terus dilakukan.

"Sejauh ini masih dilakukan proses penyelidikan," tegas Ali.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini penting untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah tersebut.

"Kami sebenarnya maunya cepat. Namun partner kita dalam hal penegakan tindak pidana korupsi sebagai ahli penghitung kerugian negara juga butuh waktu dalam hal menghitung," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus.

KPK memastikan terus berkoordinasi secara aktif dengan BPKP. Namun, proses ini memang berjalan lama.

"Kalau kita awam sebagai penyidik sebenarnya satu minggu selesai. Tapi kenyataannya satu tahun juga belum selesai gitu loh," tegas Karyoto.

Jika nantinya proses penghitungan sudah berhasil dirampungkan BPKP, KPK pasti akan tancap gas. Karyoto memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus bansos.

Sebagai pengingat, kasus suap bantuan sosial ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penerimaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 hingga Rp14,7 miliar.

Selain Juliari, dua mantan anak buah Juliari yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.