JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menimbang langkah lanjutan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Bandung Barat.
Hal ini disampaikan setelah dua terdakwa dalam kasus ini yaitu pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan dan anak mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa divonis bebas.
"Atas putusan tersebut KPK tentu menghormatinya namun tim jaksa segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 4 November.
Sikap ini diambil komisi antirasuah karena melihat adanya pertimbangan majelis hakim yang di anggap kurang kurang tepat.
"Di mana dalam perkara dengan terdakwa AA Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, ia juga meyakini bukti dalam kasus ini untuk menjerat dua terdakwa tersebut sudah cukup. Bahkan, kata Ali, banyak fakta hukum yang memperlihatkan peran serta keduanya.
"Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama Terdakwa AA Umbara. Dalam persidangan dan dalam pleidoi terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
"Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee enam persen dari terdakwa MTG kepada AA Umbara," imbuh Ali.
Atas putusan ini, KPK kemudian mengatakan akan memikirkan langkah lanjutan sekaligus mengajak masyarakat untuk mencermati lebih jauh.
"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkasnya.