KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di Bandung Barat
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kedua terdakwa yang sebelumnya divonis bebas hakim yakni M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

“Tim Jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tipikor Bandung, telah menyatakan upaya hukum sebagai berikut: menyatakan upaya hukum Kasasi untuk Terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” kata Plt Jubir Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 17 November.

Selain itu, KPK juga menyerahkan memori banding untuk dua terdakwa lainnya yakni Aa Umbara dan Ajay M Priatna.

“Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis Hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” sambung Ipi.

Pengadilan Tipikor Bandung pada 4 November menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak berbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Padahal jaksa KPK menuntut Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.

Meski menyatakan Totoh dan Andri tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari sehingga menerima keuntungan sebesar Rp2,379 miliar.

AA Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,379 miliar subsider 1 tahun penjara.