Bagikan:

JAKARTA – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memohon majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan atas kasus dugaan korupsi paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada 2020 lalu. Permohonan itu disampaikan Juliari pada saat membacakan pledoi, Senin 9 Agustus.

Ketua Konsorsium Untuk Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) Rudy Marjono mengatakan, apa yang disampaikan oleh Juliari pastinya akan mengarah pada sisi kemanusiaan. Tapi, ada pertimbangan lain yang mematahkannya.

Rudy menilai, jika Juliari dikenakan pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang suap, 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh KPK, tuntutan itu tidak sebanding dengan apa yang dia lakukan.

Kata Rudy, sangat memalukan jika praktik korupsi dilakukan di saat negara mengalami bencana. Selain merugikan keuangan negara, juga mencederai hati rakyat lantaran paket bansos dimanfaatkan.

 

“Kalau saya menilai tuntutan itu tidak sebanding. Dengan amanah yang harus dia pikul untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, tidak sebanding. Terlalu dolim jika dia bermain-main dengan dana bansos. Jangan main-main loh dengan bansos.” ucap Rudy kepada VOI melalui sambungan telepon, Selasa 10 Agustus.

Dari isi pledoi yang dibaca, mantan Bendahara Umum PDI-P itu mengaitkan nasib keluarganya, serta menyinggung anak-anaknya yang masih membutuhkan peran seorang ayah.

Rudy memaparkan, peluang Juliari mendapat hukuman di bawah 11 tahun itu ada. Sebab di pasal 12 b itu ada pidana minimal 4 tahun, namun sepertinya hakim tidak akan kurang dari itu (4 tahun, red). Juliari, lanjut Rudy, bisa saja mendapat vonis di bawah 11 tahun (di atas 4 tahun).

“Peluang itu memang ada, jadi semua kembali kepada keyakinan hakim. Hakim yakin dengan perbuatan terdakwa, kemudian dari sisi apakah ada alasan pembenar, atau hal-hal lain yang memberikan keyakinan bahwa dengan tuntutan 11 tahun itu terlalu berat. Ya bisa jadi, bisa turun.” paparnya.

Pada nota pembelaan, kuasa hukum Juliari menyebut tuntutan hanya berdasarkan asumi dua anak buah Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Mengamati hal itu, Rudy kembali menekankan bahwa pasal 12 b tidak melihat siapa yang melakukan tindak pidana itu. Kata dia, pasal tersebut berkaitan dengan jabatan, dalam hal ini Juliari sebagai Menteri Sosial (pejabat negara).

“Dengan siapa pun orangnya tidak bisa memberikan nilai pembenaran menjadi ringan. Tapi justru dia melakukan itu akan memberikan ruang bagi yang lain untuk melakukan hal sama.” Pungkas Rudy.

JPU KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos COVID-19 pada 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. JPU menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya, Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 per paket bansos dari penyedia.