Hadiri Sidang Pledoi Gaga Muhammad, Greta Irene: Jangan Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
Kakak mendiang Selebgram Laura Anna, Greta Irene

Bagikan:

JAKARTA - Kakak mendiang Selebgram Laura Anna, Greta Irene memberikan pesan positif bagi masyarakat umum agar tidak mengemudi mobil di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri sidang lanjutan pembacaan pledoi Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Semoga dari kasus Laura ini, penderitaan Laura dan penderitaan keluarga enggak akan sia -sia. Aku berharap untuk kasus ini, dijadikan contoh dan pembelajaran bagi semua orang. Aku cuma mengingatkan lagi untuk semua orang, tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol karena aku sudah lihat sendiri kejadian menjadi seperti apa," kata Greta Irene dengan mata berkaca-kaca usai menghadiri sidang pembacaan pledoi terdakwa, Senin 10 Januari.

Dikatakan Irene, kejadian yang dialami mendiang Laura Anna merupakan masalah yang sangat serius dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga.

"Aku mohon untuk semuanya, ini kasus yang sangat serius. Jadikan ini pembelajaran, ambil positifnya," ujarnya kepada wartawan.

Meski luka bagi keluarga mendiang Selebgram Laura Anna masih membekas, namun hal positif diberikan Irene kepada masyarakat lainnya agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sesakit-sakitnya hati saya dan keluarga saya, tapi kita mau ini semua jadi pembelajaran untuk semua orang, bukan untuk keluarga kita doang. Jadi saya mohon untuk semua orang, untuk saling mengingatkan juga," katanya.

Sebelumnya, sidang lanjutan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Karena sudah tertuang jelas berdasarkan fakta persidangan bahwa di antara yang menyebabkan cidera berat dan kelumpuhan Laura Anna bukanlah semata-mata karena kelalaian saya. Melainkan ada pihak lain juga yang lalai dalam hal ini," kata Gaga Muhammad.

Pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu menjelaskan kelalaian pihak lain yang dimaksud di antaranya dari pihak rumah sakit yang melakukan penanganan pertama terhadap Laura Anna.

Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam kasus kecelakaan Laura Anna. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.