Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, Juliari Peter Batubara menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Kedua nama itu disebut bukan karena keterlibatan terkait kasus dugaan korupsi. Melainkan, permintaan maaf karena telah lalai menjalankan tugas.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini. Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya. Sehingga harus berurusan dengan hukum," ucap Juliari dalam pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Agustus.

Sebab, kata Juliari, dengan adanya kasus ini sudah sangat mengganggu kerja Jokowi. Apalagi saat ini Presiden Jokowi harus fokus menyelesaikan berbagai masalah terutama COVID-19.

"Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," kata Juliari.

Sementara permohonan maaf kepada Megawati Soekarnoputri karena apa yang dilakukan sudah mencoreng partainya, yakni PDIP. Kemudian dia tidak bisa menjaga kepercayaan dari Megawati.

"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan dimana sejak tahun 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP," kata Juliari.

Selain itu, Juliari pun menyakini PDIP akan tetap bertahan meski terus mendapat cibiran dan hujatan atas kasus bansos.

"Saya yakin sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun yang berada di garda terdepan dalam menjaga 4 pilar kebangsaan, serta cita-cita pendiri bangsa saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," tandas Juliari.

Sebagai informasi, Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Dia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu, 28 Juli.

Dengan tuntutan dan pertimbangan itu, jaksa menyakini Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi Juliari sesuai dengan dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa.