Bagikan:

JAKARTA - Tuntutan hukuman 11 tahun terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) dianggap tak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang jadi korban korupsi di tengah pandemi COVID-19. Politikus PDI Perjuangan itu harusnya bisa dituntut hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos COVID-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang jadi korban korupsi bansos. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun atau seumur hidup. Jauh dari ancaman maksimal," kata eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 29 Juli.

Dia mengatakan, KPK punya banyak tugas dalam penanganan kasus ini termasuk mendalami siapa saja pihak yang terlibat. "Dan yang mendapat keuntungan di atas penderitaan masyarakat sebagai korban korupsi bansos ini," tegas Febri.

Pekerjaan ini, kata dia, harus dilakukan untuk mengusut kasus suap bansos COVID-19. Apalagi, dalam penanganan kasus tersebut banyak kontroversi yang terjadi.

"Kita ingat penanganan kasus ini memunculkan sejumlah kontroversi. Mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya sampai pada para penyidik (kasus suap, red) bansos yang disingkirkan menggunakan alat TWK yang bermasalah secara hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 2 penyidik kasus suap bansos yang dinonaktifkan bersama 73 pegawai lainnya. Mereka dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lolos dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Dia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu, 28 Juli.

Dengan tuntutan dan pertimbangan itu, jaksa menyakini Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi Juliari sesuai dengan dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa.