Tak Hanya Dituntut 11 Tahun, Hak Dipilih Juliari Dicabut Hingga Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menuntut Juliari Peter Batubara dengan saksi pidana. Sebab, jaksa juga menuntut mencabut hak dipilih Juliari dari jabatan publik.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 28 Juli.

Kemudian, jaksa juga menuntut agar Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar. Bahkan, jika tak bisa membayar, harta kekayaannya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," kata Jaksa.

Adapun, Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Juliari juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu, 28 Juli.

Dengan tuntutan dan pertimbangan itu, jaksa menyakini Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindakannya itupun sesuai dengan dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," tandas jaksa.