Tak Terima Dituntut 11 Tahun karena Kasus Korupsi Bansos, Juliari Siapkan Pembelaan
Tahanan KPK Juliari Batubara menjalani vaksinasi COVID-19 (Foto: Dokumentas Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Juliari Peter Batubara menyatakan bakal mengajukan pleidoi atas tuntutan 11 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 9 Agustus, mendatang.

"Saya akan mengajukan pembelaan," ucap Juliari yang dihadirkan secara daring, Rabu, 28 Juli.

Menambahkan, pengacara Juliari, Maqdir Ismail mengatakan sudah mempersiapkan pembelaan. Dalam pembelaan itu, akan menyoroti soal penerimaan uang.

"Kami sudah menyiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan terutama berkaitan misalnya tadi kita tidak pernah dengar adanya uang," kata dia.

Selain itu, Maqdir menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa lebih kepada asumsi dari keterangan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Apa yang disampaikan Penuntut Hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS dan AW tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain," kata dia.

"Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS 7 miliar atau 6 miliar, tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp32 miliar," sambung Maqdir.

Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Juliari juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Rabu, 28 Juli.

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak maka harta miliknya bakal dilelang.

Dengan tuntutan dan pertimbangan itu, jaksa menyakini Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindakannya itupun sesuai dengan dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," tandas jaksa.