JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memohon ke majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan. Juliari Batubara sebelumnya dituntut jaksa pada KPK dengan hukuman 11 tahun penjara.
“Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Doa kami, semoga kebaikan Majelis Hakim Yang Mulia mendapat imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur Juliari Batubara dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus.
Juliari Batubara menyebut putusan majelis hakim nantinya akan besar dampaknya bagi keluarga. Juliari juga menyinggung anak-anaknya yang masih membutuhkan peran seorang ayah.
“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,” papar Juliari.
BACA JUGA:
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini,” katanya.
Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Dia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta.