Bagikan:

JAKARTA - Penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang merupakan pihak swasta, Harry Van Sidabukke telah membayarkan denda dan uang pengganti setelah divonis empat tahun penjara.

Denda dan uang pengganti ini lantas disetorkan ke negara pada Kamis, 17 Juni lalu. Pembayaran denda dan uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tertanggal 5 Mei 2021. 

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan penyetoran ke kas negara uang denda sebesar Rp100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Rabu, 23 Juni.

Selain Harry, KPK menyerahkan uang denda sebesar Rp200 juta dari Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman ke kas negara. Hal ini didasari putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tertanggal 5 Mei 2021.

Berikutnya, penyetoran denda sebesar Rp599 juta juga dilakukan komisi antirasuah dari mantan Bupati Klaten Sri Hartini. Uang ini merupakan pelunasan dari jumlah denda keseluruhan yang harus dibayar yaitu Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tertanggal 13 September 2017.

"Sebelumnya terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap, yakni Rp54, 9 juta; Rp76 juta; dan Rp170 juta," ungkap Ali.

Terakhir, KPK juga menyetorkan cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp200 juta dari mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Terpidana Ramlan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305,675 juta dari total kewajiban uang pengganti Rp1.102 Miliar.

Adapun pembayaran ini didasari Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali.