Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana terhadap terpidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek, Juliari Peter Batubara.

Tak hanya itu, komisi antirasuah juga yakin hakim mengabulkan mengabulkan tuntutan lain terhadap mantan Menteri Sosial tersebut berupa denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun kurungan; dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan Tim Jaksa KPK akan dikabulkan hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 23 Agustus.

KPK juga berharap analisa yuridis dari JPU KPK diambil alih oleh majelis hakim. "Sehingga terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan (bersalah, red) menurut hukum," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada Senin, 23 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB dan ditayangkan melalui YouTube.

Dalam kasus ini, JPU KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Tuntutan ini diajukan karena ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos sembako.

Tak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar sebagai hukuman tambahan.

Jika Juliari tak bisa membayar uang pengganti, nantinya harta kekayaan miliknya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut. Bila hasil lelang harta kekayaannya tak mencukupi, maka dia bisa dijatuhi hukuman tambahan selama dua tahun.

Berikutnya, mantan politikus PDI Perjuangan ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutan itu, jaksa juga mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari hal yang meringankan hingga memberatkan. Untuk pertimbangan meringankan, Juliari belum pernah sekalipun dipidana.

Sementara pertimbangan memberatkan, ia dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan tindak pidana korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan melakukan tindak rasuah di tengah pandemi COVID-19.